Sabtu, 23 Mei 2015

HAKIKAT MANUSIA

Hakikat Manusia sebagai Makhluk Budaya

            Secara sederhana hubungan antara manusia dan kebudayaan adalah manusia sebagai perilaku kebudayaan dan kebudayaan merupakan obyek yang dilaksanakan manusia. Dari sisi lain hubungan antar manusia dan kebudayaan ini dapat dipandang setara dengan hubungan manusia dan masyarakat yang dinyatakan sebagai dialektis.
Proses dialektis ini tercupta melalui tiga tahap,yaitu :
1. Eksternalisasi: Proses manusia mengekspresikan dirinya dengan membangun dunia.
2. Obyektivitas: Proses masyarakat menjadi realitas obyektif,menjadikan masyarakat dengan segala pranata sosialnnya untuk mempengaruhi,dan membentuk perilaku manusia.
3. Internalisasi: Proses manusia mempelajari kembali masyarakatnya agar dia dapat hidup baik,hingga manusia menjadi kenyataan yang dibentuk oleh masyarakat.

            Akal dan pikiran yang dimiliki manusia adalah bagian dari budaya. Dengan akal dan pikirannya manusia dengan kegiatan akal dan pikirannya dapat mengubah dan menciptakan realitas melalui simbol-simbol atau sistem perlambangan. Contoh dari sistem perlambangan adalah bahasa yang melambangkan sesuatu berdasarkan sistem pola hubungan antara benda, tindakan, dan sebagainya dengan apa yang dilambangkan. Bahasa tidak hanya yang verbal tapi juga berupa tulisan, lukisan, tanda atau isyarat. Karena kegiatan berpikir manusia ini budaya tercipta. Budaya sebagai sistem gagasan yang sifatnya abstrak, tak dapat diraba atau di foto, karena berada di dalam alam pikiran atau perkataan seseorang. Terkecuali bila gagasan itu dituliskan dalam karangan buku. Budaya sebagai sistem gagasan menjadi pedoman bagi manusia dalam bersikap dan berperilaku. Seperti apa yang dikatakan Kluckhohn dan Kelly bahwa “Budaya berupa rancangan hidup” maka budaya terdahulu itu merupakan gagasan prima yang kita warisi melalui proses belajar dan menjadi sikap prilaku manusia berikutnya yang kita sebut sebagai nilai budaya.Jadi, nilai budaya adalah “gagasan” yang menjadi sumber sikap dan tingkah laku manusia dalam kehidupan sosial budaya. Nilai budaya dapat kita lihat, kita rasakan dalam sistem kemasyarakatan atau sistem kekerabatan yang diwujudkan dalam bentuk adat istiadat. Hal ini akan lebih nyata kita lihat dalam hubungan antara manusia sebagai individu lainnya maupun dengan kelompok dan lingkungannya.

            Dari uraian di atas telah jelas bahwa manusia adalah makhluk yang derajatnya paling atas bila dibandingkan dengan yang lain, karena manusia mempunyai akal dan pikiran. Perilaku manusia sebagai makhluk budaya merupakan gabungan dari adanya unsur fisik/ raga, mental/ kepribadian. Sehingga yang berkembang dalam diri manusia tidak hanya raganya namun juga emosional dan intelektualnya. Dengan demikian manusia sebagai makhluk budaya hendaknya dapat memanfaatkan/ mendayagunakan sumber daya alam dengan sebaik mungkin, dengan sebijaksana mungkin sehingga tercipta masyarakat atau peradaban yang damai dan ideal.

B.     Apresiasi Kemanusiaan dan Kebudayaan

1.      Perwujudan Kebudayaan

Kebudayaan sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang di ciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata.

J.J. Hoeningman membagi wujud kebudayaan menmjadi tiga yaitu :

1. Gagasan (wujud ideal)

Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide, gagasan, nilai, norma, peraturan dan sebagainya yang sifatnya abstrak tidak dapat di raba atau di sentuh.

2. Aktivitas (tindakan)

Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu.

3. Afertak (karya)

Wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat di raba, di lihat dan di dokumentasikan. Sifatnya konkret di antara ketiga wujud kebudayaan.

Koentjaraningrat membagi wujud kebudayaan menjadi tiga pula, yaitu :

Wujud sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma dan peraturan lain.Wujud tersebut menunjukan ide dari kebudayaan, sifatnya abstrak tak dapat di raba, di pegang, ataupun di foto, dan tempatnya ada di dalam pikiran warga masyarakat di mana kebudayaan yang bersangkutan itu hidup.
Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat.Wujud tersebut di namakan sistem sosial, karena menyangkut tindakan dan kelakuan berpola dari manusia itu sendiri. Wujud ini bisa di observasi, di foto dan di dokumentasikan karena dalam sistem sosial ini terdapat aktivitas-aktivitas manusia yang berinteraksi.
Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia. Wujud ini di sebut pula kebudayaan fisik. Di mana wujud ini hampir seluruhnya merupakan hasil fisik (aktivitas perbuatan dan karya semua manusia dalam masyarakat).
Berdasarkan penggolongan wujud budaya di atas kita dapat mengelompokkan budaya menjadi dua, yaitu: Budaya yang bersifat abstrak dan budaya yang bersifat konkret.

Budaya yang Bersifat Abstrak

Budaya yang bersifat abstrak ini letaknya ada di dalam alam pikiran manusia, misalnya terwujud dalam ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan, dan cita-cita. Jadi budaya yang bersifat abstrak adalah wujud ideal dari kebudayaan. Ideal artinya sesuatu yang menjadi cita-cita atau harapan bagi manusia sesuai dengan ukuran yang telah menjadi kesepakatan.

Budaya yang Bersifat konkret

Wujud budaya yang bersifat konkret berpola dari tindakan atau peraturan dan aktivitas manusia di dalam masyarakat yang dapat diraba, dilihat, diamati, disimpan atau diphoto.

Koencaraningrat menyebutkan sifat budaya dengan sistem sosial dan fisik, yang terdiri atas: perilaku, bahasa dan materi.

a.      Perilaku

Perilaku adalah cara bertindak atau bertingkah laku dalam situasi tertentu. Setiap perilaku manusia dalam masyarakat harus mengikuti pola-pola perilaku (pattern of behavior) masyarakatnya.

b.      Bahasa

Bahasa adalah sebuah sistem simbol-simbol yang dibunyikan dengan suara (vokal) dan ditangkap dengan telinga (auditory). Ralp Linton mengatakan salah satu sebab paling penting dalam memperlambangkan budaya sampai mencapai ke tingkat seperti sekarang ini adalah pemakaian bahasa. Bahasa berfungsi sebagai alat berpikir dan berkomunikasi. Tanpa kemampuan berpikir dan berkomunikasi budaya tidak akan ada.

c.       Materi

Budaya materi adalah hasil dari aktivitas atau perbuatan manusia. Bentuk materi misalnya pakaian, perumahan, kesenian, alat-alat rumah tangga, senjata, alat produksi, dan alat transportasi.

Unsur-unsur materi dalam budaya dapat diklasifikasikan dari yang kecil hingga ke yang besar adalah sebagai berikut:

1. Items, adalah unsur yang paling kecil dalam budaya.

2. Trait, merupakan gabungan dari beberapa unsur terkecil

3. Kompleks budaya, gabungan dari beberapa items dan trait

4. Aktivitas budaya, merupakan gabungan dari beberapa kompleks budaya.

Gabungan dari beberapa aktivitas budaya menghasilkan unsur-unsur budaya menyeluruh (culture universal). Terjadinya unsur-unsur budaya tersebut dapat melalui discovery (penemuan atau usaha yang disengaja untuk menemukan hal-hal baru).

 2.      Substansi Utama Budaya

Substansi utama budaya adalah sistem pengetahuan, pandangan hidup, kepercayaan, persepsi, dan etos kebudayaan. Tiga unsur yang terpenting adalah sistem pengetahuan, nilai, dan pandangan hidup.

a. Sistem Pengetahuan

Para ahli menyadari bahwa masing-masing suku bangsa di dunia memiliki sistem pengetahuan tentang: Alam sekitar, Alam flora dan fauna, Zat-zat manusia, Sifat-sifat dan tingkah laku sesama manusia, Ruang dan waktu.Unsur-usur dalam pengetahuan inilah yang sebenarnya menjadi materi pokok dalam dunia pendidikan di seluruh dunia.

b. Nilai

Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Keputusan nilai dapat menentukan sesuatu berguna atau tidak berguna, benar atau salah, baik atau buruk, religius atau sekuler, sehubungan dengan cipta, rasa dan karsa manusia.

Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila berguna dan berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai moral atau etis), religius (nilai agama). Prof. Dr. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga bagian yaitu:

1. Nilai material, yaitu segala sesuatu (materi) yang berguna bagi manusia.

2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktivitas

3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang bisa berguna bagi rohani manusia.

c.       Pandangan Hidup

Pandangan hidup adalah suatu nilai-nilai yang dianut oleh suatu masyarakat dan dipilih secara selektif oleh individu, kelompok atau suatu bangsa. Pandangan hidup suatu bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya, dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.

Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa manusia sebagai makhluk yang paling sempurna bila dibanding dengan makhluk lainnya, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola bumi. Oleh karena itu untuk menjadi manusia yang berbudaya, harus memiliki ilmu pengetahuan, tekhnologi, budaya dan industrialisasi serta akhlak yang tinggi (tata nilai budaya) sebagai suatu kesinambungan yang saling bersinergi.

Disinilah peran manusia sebagai makhluk yang diberi kelebihan dalam segala hal, untuk dapat memanfaatkan segala fasilitas yang disediakan oleh Allah SWT melalui alam ini. Sehingga dengan alam tersebut manusia dapat membentuk suatu kebudayaan yang bermartabat dan bernilai tinggi. Namun perlu digarisbawahi bahwa setiap kebudayaan akan bernilai tatkala manusia sebagai masyarakat mampu melaksanakan norma-norma yang ada sesuai dengan tata aturan agama.

C. ETIKA DAN ESTETIKA BERBUDAYA

            Sejarah perkembangan zaman telah mengalami perubahan yang drastis, peran kesenian tidak akan pernah berubah dalam tatanan kehidupan manusia. Sebab, melalui media kesenian, makna harkat menjadi citra manusia berbudaya semakin jelas dan nyata.

            Bagi bangsa Indonesia yang merupakan Negara kesatuan yang tidak memiliki sedikit budaya, melainkan teramat banyak bangsa yang berbudaya. Semua itu dikarenakan kekayaan dari keragaman kesenian daerah dari Sabang sampai Merauke yang tidak dimiliki bangsa lain. Namun, dalam sekejap, pandangan terhadap bangsa kita menjadi ”aneh” di mata dunia. Apalagi dengan mencuatnya berbagai peristiwa kerusuhan, dan terjadinya pelanggaran HAM yang menonjol makin memojokkan nilai-nilai kemanusiaan dalam potret kepribadian bangsa.Padahal, secara substansial bangsa kita dikenal sangat ramah, sopan, santun dan sangat menghargai perbedaan sebagai aset kekayaan dalam dinamika hidup keseharian.

Tak dapat disangkal, jika kesenian merupakan kebutuhan dasar manusia secara kodrati dan unsur pokok dalam pembangunan manusia Indonesia. Tanpa kesenian, manusia akan menjadi kehilangan jati diri dan akal sehat. Sebab, kebutuhan manusia itu bukan hanya melangsungkan hajat hidup semata, tetapi juga harus mengedepankan nilai-nilai etika dan estetika. Untuk wujudkan manusia dewasa yang sadar akan arti pentingnya manusia berbudaya, obat penawar itu barangkali adalah kesenian.

            Unsur penciptaan manusia sebagai proses adalah konteks budaya. Dalam hal ini, apa yang diimpikan Konosuke Matsushita dalam bukunya Pikiran Tentang Manusia menjadi dasar pijakan kita, jika ingin menjadi manusia seutuhnya. Sebab, pada dasarnya manusia membawa kebahagiaan dan mengajarkan pergaulan yang baik dan jika perlu memaafkan sesamanya. Karena, dari sinilah dapat berkembang kesenian, kesusastraan, musik dan nilai-nilai moral.

            Dalam pendekatan kesenian, estika, etika, dan hukum moral merupakan ekspresi yang tidak pernah bicara soal kalah menang. Melainkan, dalam korelasi budaya pintu melalui kesenian masih bisa dijadikan komoditi yang bisa dijadikan akses kepercayaan. Apalagi dengan diberikannya kebebasan terhadap otonomi daerah, melalui undang-undang No.22/1999 harus dipandang sebagai suatu masa pencerahan dalam pembangunan manusia seutuhnya.

Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos.

Ada 3 jenis makna etika menurut Bertens :

Etika dlam arti nilai-nilai atau norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok orang dalam mengatur tingkah laku.
Etika dalam arti kumpulan asas atau nilai moral ( kode etik)
Etika dalam arti ilmu atau ajaran tentang baik dan buruk ( filsafat moral)
Kebudyaan merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Manusia beretika, akan menghasilkan budaya yang beretika.
Etika berbudaya mengandung tuntutan bahwa budaya yang diciptakan harus mengandung niali-nilai etik yang bersifat universal.
Meskipun demikian suatu budaya yang dihasilkan memenuhi nilai-nilai etik atau tidak bergantung dari paham atau ideologi yang diyakini oleh masyarakat.
Estetika Manusia Dalam Berbudaya

Estetika dapat dikatakan sebagi teori tentang keindahan atau seni,
Estetika berkaitan dengan nilai indah-jelek.
Makna keindahan :
secara luas, keindahan mengandung ide kebaikan
secara sempit, yaitu indah dalam lingkup persepsi penglihatan (bentuk dan warna)
secara estetik murni, menyangkut pengalaman estetik sesorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diresapinya melalui indera.
Estetika berifat subyektif,sehingga tidak bisa dipaksakan. Tetapi yang penting adalah menghargai keindahan budaya yang dihasilkan oleh orang lain.
Memanusiakan manusia

Manusia tidak hanya sekedar homo, tetapi harus ditingkatkan menjadi Human dengan cara memiliki prinsip, nilai dan rasa kemanusiaan yang melekat pada dirinya.
Memanusiakan manusia berarti perilaku manusia untuk menghargai dan menghormati harkat dan derajat manusia dengan cara tidak menindas sesama, todak menghardik, tidak bersifat kasar, tidak menyakiti, dan perilaku buruk lainnya.

Faktor perubahan kebudayaan di sebabkan oleh beberapa hal yaitu:

Sebab-sebab yang berasal dari dalam masyarakat dan kebudayaan sendiri, misalnya perubahan jumlah dari kompsisi penduduk.
Sebab-sebab perubahan lingkungan dan fisik  tempat mereka hidup,masyarakat yang hidupnya terbuka, yang berada dalam jalur-jalur hubungan dengan masyarakat dan kebudayaan lain,cenderung untuk berubah secara lebih cepat.
Kontak dengan negara asing. Masuknya kebudayaan asing yang jauh lebih moderen membuat kebudayaan ndonesia yang telah diturunkan oleh nenek moyang terdahulu seakan terlupakan begitu saja yang pada akhirnya secara perlahan-lahan kebudayaan di ndonesia mengikuti kebudayaan asing tersebut.
Perkembangan penduduk dari masa ke masa yang semakin maju juga menjadi salah satu factor terjadinya perubahan kebudayaan di Indonesia. Masyarakat sekarang beranggapan bahwa kebudayaan terdahulu sudah ketinggalan jaman dan tidak cocok lagi untuk di terapkan di jaman yang semakin maju.
Ketidak puasan masyarakat dalam bidang-bidang kehidupan tertentu membuat rasa percaya dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan mulai hilang.

Sistem pendidikan formal yang menggunakan teknologi yang maju menyebabkan kebudayaan tidak lagi di ajarkan kepada masyarakat.

1.     Dampak positif perubahan sosial budaya
a.      Semakin rekatnya integrasi dalam masyarakat. Hal ini terjadi apabila masyarakat bijaksana dalam menyikapi perubahan yang ada. Dengan sikap bijaksana perubahan sosial tidak menimbulkan konflik.
b.      Dapat mengadopsi unsur – unsur kebudayaan dari masyarakat luar, sebagai sumber penambahan kekayaan budaya suatu masyarakat. Unsur – unsur budaya yang diadopsi adalah unsure budaya yang mudah diterima oleh masyarakat. Unsur budaya tersebut mempunyai ciri – ciri berikut ini.
·         Unsur budaya kebendaan, misalnya teknologi atau peralatan yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.
·         Unsur – unsur yang terbukti membawa manfaat besar, misalnya : radio, TV, internet, komputer, dan lain –lain.
·         Unsur – unsur yang dengan mudah disesuaikan dengan keadaan masyarakat yang menerima. Misalnya, alat penggilingan padi dengan teknis yang sederhana dan harga yang murah mudah diterima oleh masyarakat Indonesia agraris.
c.       Dapat merubah pandangan masyarakat yang kurang sesuai dengan perkembangan zaman. Dampak ini khususnya dirasakan manusia oleh masyarakat yang primitive dan terisolir.
d.      Terjadinya modernisasi di berbagai bidang. Dengan modernisasi dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat diberbagai bidang, yaitu sosial, budaya, ekonomi, politik, dan lain – lain.

2.     Dampak negatif perubahan sosial budaya
a.      Terjadinya ketertinggalan budaya (cultural lag)
Cultural lag yaitu suatu keadaan dimana terjadi unsur – unsur kebudayaan tertentu yang tertinggal perkembangannya di tengah berbagai kemajuan unsur kebudayaan yang lain.
Cultural lag terjadi karena laju pertumbuhan kebuayaan yang tidak sama pada suatu masyarakat. Agar tidak terjadi ketertinggalan budaya maka masyarakat dibiasakan untuk berpikir ilmiah dan rasional terutama pada masyarakat yang sedang berkembang.
b.      Terjadinya disorganisasi sosial
Disorganisasi sosial adalah suatu keadaan di mana tidak ada keserasian pada bagian-bagian dari suatu kebulatan. Disorganisasi dapat diketahui, dari suatu organisasi dapat berfungsi dengan baik atau tidak. Perwujudan disorganisasi yang nyata adalah timbulnya masalah sosial.
Apabila disorganisasi sosial dibiarkan akan mengakibatkan terjadinyi disintegrasi sosial. Disintegrasi sosial ditandai dengan gejala gejala awa berikut ini-
·         Tidak adanya persamaan pandangan antara anggota masyarakat mengenai tujuan yang semula dijadikan pegangan bersama.
·         Nilai-nilai dan norma - norma masyarakat tidak lagi berfungsi dengan baik Karen adanya perubahan pada lembaga-lembaga masyarakat.
·         Terjadinya pertentangan antara norma-norma dalam masyarakat.
·         Sanksi yang diberikan pada pelanggar norma tidak dilakukan secara konsekuen.
·         Terjadinya proses-proses sosial yang dissosiatif, misalnya konflik sosia kompetisi, dan kontravensi
c.       Menurunnya rasa solidaritas sosial, tenggng rasa, gotong royong, toleransi, dan lain – lain
d.      Munculnya berbagai demonstrasi, kenakalan remaja, meningkatkan angka kriminalitas dan pergolakan di berbagai daerah.

MANUSIA DAN KEADILAN #2

Kejamnya Keadilan "Sandal Jepit"....
Jumat, 6 Januari 2012 | 09:44 WIB

KOMPAS.com - Jauh sebelum kasus "sandal jepit" merebak, penyanyi kondang Iwan Fals sudah teriak-teriak soal sandal jepit dalam syair lagunya "Besar dan Kecil". Iwan menganalogikan rakyat kecil seperti jendal jepit yang selalu terjepit, diremehkan, lemah, selalu kalah. Seperti sandal jepit, begitulah kenyataan masyarakat kecil jika harus berurusan dengan hukum.
Tidak perlu menutup mata karena kenyataan itu ada di depan mata kita. Aparat negeri ini terkesan lebih suka menjepit rakyat kecil yang sudah biasa menjerit karena ketidakadilan di negeri ini. Mereka terkesan lebih senang membela pejabat dengan kekayaan berlipat, dibandingkan rakyat kecil yang biasa hidup melarat.
Mau bukti? Tengoklah kasus Nenek Minah (55) asal Banyumas yang divonis 1,5 tahun pada 2009, hanya karena mencuri tiga buah Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp 10.000. Bahkan, untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek yang sudah renta dan buta huruf itu harus meminjam uang Rp 30.000 untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh.
Yang paling anyar, kasus pencurian sandal jepit yang menjadikan AAL (15) pelajar SMK 3, Palu, Sulawesi Tengah, sebagai pesakitan di hadapan meja hijau. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Hanya gara-gara sandal jepit butut AAL terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Proses hukum atas AAL pun tampak janggal. Ia didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43. Namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Selama persidangan tak ada satu saksi pun yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi.
Di persidangan, Rusdi yakin sandal yang diajukan sebagai barang bukti itu adalah miliknya karena, katanya, ia memiliki kontak batin dengan sandal itu. Saat hakim meminta mencoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki Rusdi yang besar.
AAL memang dibebaskan dari hukuman dan dikembalikan kepada orangtuanya. Namun, majelis hakim memutus AAL bersalah karena mencuri barang milik orang lain.
Sosiolog dari Universitas Indonesia Imam Prasodjo kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2012) di Jakarta mengatakan, hukuman yang diberikan kepada Nenek Minah dan AAL itu menggambarkan bahwa proses hukum yang mati dari tujuan hukum itu sendiri. Hukum, kata dia, hanya mengikuti aturan formal, tidak memperhitungkan subtansi dan hati nurani.
"Ancaman lima tahun dan vonis 1,5 tahun itu, bukan masalah Jaksa, Polisi, atau Hakim saja. Tapi mereka semua telah melakukan kesesatan kolektif. Meskipun banyak protes dari masyarakat, mereka masih juga memproses dan memutuskan sesuatu secara tidak sedikitpun ada kesadaran dan evaluasi," kata Imam.
Sosiolog Soetandyo Wignjosoebroto pun mengatakan hal serupa. Hakim kini dinilainya terlalu legalistik terhadap putusan bersalah rakyat kecil. Hakim tidak mampu memahami arti dan makna sekaligus kearifan yang terkandung dalam aturan hukum.
"Undang-undang itu dead letter law (hukum yang mati). Hukum menjadi aktif dan dinamik melalui kata hati dan tafsir hakim. Kalau putusannya itu aneh, itu bukan salah undang-undang, melainkan hakim. Hakimnya harus pandai memberi putusan yang bisa diterima," kata Soetandyo.
Meskipun, seyogyanya mencuri atau mengambil barang orang lain sekecil apa pun tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum. Dan hukum harus ditegakkan. Namun, apakah hal itu sudah sesuai rasa keadilan di masyarakat?
Lihat saja bagaimana para pejabat dan koruptor berdasi putih mencuri uang rakyat yang nilainya sebanding dengan jutaan sandal jepit dan kakao itu diperlakukan dengan terhormat oleh aparat. Mereka dapat melanggeng bebas dari hukuman yang tidak terlalu berat. Mereka pun dapat mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat.
Data Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukan koruptor rata-rata hanya dihukum di bawah dua tahun. Pada 2010, sebanyak 269 kasus atau 60,68 persen hanya dijatuhi hukuman antara 1 dan 2 tahun. Sedangkan, 87 kasus divonis 3-5 tahun, 13 kasus atau 2,94 persen divonis 6-10 tahun. Adapun yang dihukum lebih dari 10 tahun hanya dua kasus atau 0,45 persen.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas pada pertengahan November tahun lalu, mengakui bahwa hukuman untuk koruptor memang rendah. Pengadilan, kata Busyro, seakan-akan tak mencerminkan ideologi hukum yang baik. "Putusan hakim kehilangan roh untuk berpihak pada kepentingan rakyat," kata Busyro.
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan kini hukum hanya tajam jika kebawah dan tumpul jika berhadapan dengan kalangan atas. Pemerintah, menurut Hikmahanto, seharusnya peka terhadap rasa ketidakadilan yang terus dialami rakyat.
"Saya prihatin. Hakim terlalu legalistik jika pihak yang lemah menjadi terdakwa. Untuk kasus korupsi, hakim justru tak menggunakan kacamata kuda, tetapi seolah-olah memahami tuduhan korupsi tak terbukti dengan melihat konteks," kata Himkmahanto di Jakarta, Kamis.
Keadilan Restoratif
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyarankan agar aparat penegak hukum menggunakan restorative justice (keadilan restoratif) sebagai penyelesaian alternatif dalam sejumlah kasus kecil seperti yang menimpa AAL maupun Nenek Minah.
Keadilan restoratif adalah konsep pemidanaan yang mengedepankan pemulihan kerugian yang dialami korban dan pelaku, dibanding menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku. Hal itu dimaksudkan agar penyelesaian kasus-kasus kecil tak perlu sampai ke pengadilan, tetapi diselesaikan cukup dengan mediasi. Peradilan anak telah digagas pemerintah belandaskan azas ini.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang turut memperjuangkan penerapan keadilan restoratif mengaku kecewa dengan para penegak hukum yang tidak menggunakan konsep tersebut. Ia menilai, Kementerian Hukum dan HAM pun bertanggunjawab, karena sekarang lebih peduli pada pencitraan, sehingga subtansi rasa keadilan masyarakat tidak tersentuh lagi.
"Sungguh disesalkan, sekarang ini semua penegak hukum mulai lagi kembali ke ego sektoral masing-masing," kata Patrialis.
Sejumlah pandangan, fakta itu, memperlihatkan bahwa keadilan hukum di negeri ini hanya sebatas keadilan sendal jepit, keadilan yang menjepit rakyat kecil. Sungguh ironi, di negeri yang dalam butir-butir dasar negaranya disebut menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perilaku berkeadilan ini, rakyatnya diperlakukan dalam perbedaan kasta besar dan kecil. Penegakan hukum di negeri ini masih sangat diskriminatif. Keras dan tegas untuk rakyat kecil, tapi loyo dan bagai agar-agar bagi kalangan atas.
Penulis : Ary Wibowo
Editor    : Heru Margianto

Analisa dan Opini :


                Aturan dan hukum di Indonesia amat mengherankan, mungkin pikiran ini akan sangat banyak dinyatakan oleh orang yang “tidak tahu apa-apa soal hukum”, orang yang seyogyanya tidak mempelajari hukum seperti para pengacara atau advokat dan sebagainya yang menyandang gelar sehingga memanjangkan namanya. Tapi untuk kami seperti itulah penjabaran hukum dan keadilan dinegeri ini, membuat orang miski semakin miskin, kaya semakin kaya, salah dibenarkan, benar disalahkan hanya karena uang dan rasa takut akan jabatan yang didudukinya terancam oleh orang lain. Hal tersebut membuat kasus yang menyangkut keadilan dinegeri ini rentan dan rapuh dari rasa “ADIL”, dimana yang tahu caranya berbelit dalam hukum, meski salah, hukuman yang setimpal pun dapat diringankan atau bahkan bebas hukuman, sedangkan yang tidak tahu apa-apa seperti orang-orang kecil hanya tahu bahwa keputusan hakim itu mutlak. Banyak kasus seperti itu terjadi di Indonesia seperti kasus yang diberitakan diatas. Tidak dapat dipungkiri dan memang benar bahwa pencuri harus dihukum sesuai aturan, tetapi bagi orang-orang yang “MASIH MEMILIKI HATI” harusnya mereka mencari jalan damai dan sesuai, masih cukup mengherankan bagi banyak orang untuk tahu bahwa mencuri sendal milik polisi bisa dipenjara, mencuri barang orang yang nilainya tidak lebih dari Rp. 10.000 disidang dan dipenjara, sedangkan bagi orang kaya yang kesalahannya benar-benar dikutuk dan diharamkan bagi semua orang didunia hanya mendapat hukuman yang alakadarnya, yang penting asal dihukum dan jelas tidak akan menimbulkan efek jera sama seklai, bahkan sebaliknya. Tentu sekali lagi, bagi orang yang “MASIH MEMILIKI HATI”, akan terbesit dibenaknya “APA ITU ADIL?”, “ADA APA DENGAN HUKUM DISINI?”, “APA HARUS BEGITU?”. Sebenarnya menurut saya pribadi tidak ada salah sama sekali dengan hukum di Indonesia dan memang hukum dinegara demokrasi nan mengedepankan HAM ini semakin baik dengan perubahan-perubahan sedemikian rupa. Yang salah itu para penegaknya, para atasannya, mereka yang lebih mementingkan diri sendiri dan menyampingkan tanggung jawab dan nuraninya atas orang lain. Untuk itu kita pasti berharap bahwa Indonesia dapat dipimpin oleh orang yang jujur dan amanah, karena selama masih ada orang yang memiliki sifat curang, maka hukum hanyalah sebuah alat tak bermakna penting.

MANUSIA DAN KEADILAN

MANUSIA DAN KEADILAN

1.      Pengertian Keadilan
Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kataadil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia,Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yangterlalu banyak dan terlalu sedikit.Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orangtersebut atau kedua benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yangsama itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu namanya ketidaladilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau bisa di sebutdengan sama.Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernahmengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuanyg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namunterkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendalanya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknishingga bahkan sikap moral.
Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia sehinggaorang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
Menurut secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat.Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

2.      Pengertian Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap hari.
Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang berhak menerima karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.

3.      Macam-Macam Keadilan

a.       Keadilan legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
b.      Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.
c.       Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau  bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

4.      Kejujuran
Jujur atau kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari  perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan  perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain. Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.
            Adapun sebuah contoh dari kejujuran yaitu, Seseorang menuliskan pengalaman ketika belajar di Jepang. Ketika ia jalan-jalan ke suatu taman kemudian tasnya tertinggal di sebuah taman umum tersebut. Setelah cukup lama dia baru tersadar dan kembali untuk mengambil kembali tas tersebut. Ternyata tas itu ditemukan seseorang dan dititipkan di sebuah pos keamanan terdekat. Dia mendapatkan kembali tasnya itu. Ternyata warga Jepang secara umum lebih jujur dibanding warga Indonesia, padahal menurut survei hanya 1 dari 4 orang Jepang yang percaya kepada agama. Artinya, rutinitas ibadah yang kita lakukan tidak punya pengaruh terhadap adanya kejujuran kolektif. Kita perlu merenungkan bagaimana caranya supaya pelaksanaan ibadah yang sudah menjadi kebiasaan kita sebagai muslim bisa memengaruhi prilaku kita untuk bisa menjadi jujur yang merupakan salah satu ciri utama orang yang bertakwa.

5.      Kecurangan / Kekurangan
Kekurangan atau kecurangab identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
a.       Faktor ekonomi Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal  pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
b.      Faktor peradaban dan kebudayaan Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
c.       Faktor Teknis Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek  perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai  perasaan orang lain.
Dalam pengertian lain, kecurangan memiliki poin-poin yaitu :
·         Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan;
·         penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang secara ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya berakibat dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau berbuat;
·         Suatu kerugian yang timbul sebagai akibat diketahui keterangan atau penyajian yang salah (salah pernyataan), penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya.
Unsur-unsur kecurangan
·          harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
·          dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);
·          fakta bersifat material (material fact);
·          dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make knowingly or recklessly);
·          dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi;
·          pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation);
·          yang merugikannya (detriment).

Faktor Pemicu Kecurangan
·         Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
·         yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
·         Greed (keserakahan)
·         Opportunity (kesempatan)
·         Need (kebutuhan)
·         Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
Contoh dari kecurangan itu sendiri yaitu, Ada seorang penjual barang elektronik, dia menjual berbagai macam produk dengan merek yang berbeda dan kualitas yang berbeda. Pada suatu saat ada pelanggan datang untuk membeli satu produk di tokonya, dan penjual itu mengetahui produk yang dibeli itu kurang bagus tetapi pelanggan itu menjelaskan bahwa produk itu bagus. Penjual itu ingin produknya laku dan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Dengan ketidak kejujurannya itu, secara tidak langsung penjual akan merasa dirugikan sendiri. Karena banyak pelanggan yang komplain karena produk yang di jualnya tidak bagus. Sehingga pelanggan tidak mempercayainya lagi dan pindah ketempat yang lain.

Analisis Sentimen Twitter bertemakan Black Campaign

Sentiment Analysis Twitter kategori Black Campaign Twitter adalah situs web dimiliki dan dioperasikan oleh Twitter, Inc., yang menawarka...