BENTUK
BENTUK BADAN USAHA
Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan
dasar-dasar pertimbangan tersebut, perlu mengetahui definisi, peraturan perundangan-perundangan
yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk badan usaha.
Berikut ini beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya
masing-masing.
1)
Perusahaan Perseorangan
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada
pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi engan hak milik perusahaan
(Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah
satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya
pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka
harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus
menanggung utang-utang perusahaan. Peraturan Perundangan: tidak ada peraturan
untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan
dari kantor perizinan setempat.
Kelebihan
a.
Memiliki kebebasan dalam bergerak
b.
Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c.
Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
d.
Rahasia perusahaan terjamin
e.
Motivasi usaha yang tinggi
f.
Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g.
Penanganan aspek hukum yang minimal
Kekurangan
a.
Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tak terbatas
b.
Keterbatasan kemampuan ke-uangan
c.
Keterbatasan kemampuan ma-najerial
d.
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis
usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat
usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban
kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap
sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru
sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu yang menyenangkan. Wirausaha yang
memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam
mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan
pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat
bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan
yang dijalankannya.
Langkah-langkah mendirikan badan
usaha perseorangan:
1)
Persiapan
- Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
- Menentukan calon nama perusahaan
- Menentukan tempat kedudukan perusahaan
- Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2)
Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi,
langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris
tentang pendirian perusahaan perseorangan
2)
Firma (Fa)
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari
usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian,
semua anggota firma ikut menanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan menurut
Manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu
untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan
anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa
orang.
Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasal
16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya: “Perseroan di bawah firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu, Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari
firma, yaitu bahwa tiap - tiap anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung
jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas peraturan-peraturan
tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih
sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang
diperoleh dibagi antara mereka.
Kelebihan
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi
yang lain.
b. Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan
perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi
Kekurangan
a.
Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pem-bagian
keuntungan maupun strategi bisnis
b.
Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah
dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain
c.
Keterbatasan kemampuan ke-uangan
d.
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e.
Keterbatasan kemampuan mana-jerial.
Langkah-langkah mendirikan Firma
adalah sebagai berikut:
1)
Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal
memuat (Pasal 26 KUHD):
- Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
- Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
- Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
- Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
- Saat mulai dan berakhirnya Firma;
- Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2)
Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal
22 KUHD)
3)
Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
4)
Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita
Negara.
3)
Perserikatan Komanditer (CV)
Merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk
berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan
orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan,
serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire
Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih,
sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota
pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta
bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif
merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola
perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer
(CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya : “Persekutuan
secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu
orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab
untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang
pada pihak lain”.
Kelebihan
a.
Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota
kongsi yang lain.
b.
Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan.
c.
Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit disbanding perusahaan
perseorangan dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain
Kekurangan
a.
Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat
dibagi dengan anggota sekutu lain.
b.
Status hukum CV belum badan hokum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek
besar
c.
Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti
Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham.
d.
Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan
nama CV sebelumnya.
Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang
sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan
aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak
sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih
bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan
dari perusahaannya.
Langkah-langkah mendirikan badan
usaha Perserikatan Komanditer (CV):
1)
Persiapan
- Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
- Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
- Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
- Menentukan tempat kedudukan CV
- Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif.
- Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut.
2)
Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3)
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan
Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan
negeri setempat dengan membawa kelengkpaan berikut:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan
4)
Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta
menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke
perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT)
diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1
Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya”.
Kelebihan
a.
Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
b.
Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c.
Kemampuan keuangan yang sangat besar
d.
Kemampuan manajerial yang tinggi
e.
Kontinuitas kerja karyawan yang panjang
Kekurangan
a.
Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan
perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang
saham juga kena pajak
b.
Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta
notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
c.
Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
d.
Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus
dilaporkan kepada pemegang saham
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya
(pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum.
Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila
seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya
dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham
biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk
menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham - saham yang dikeluarkan pada
umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference
stock)
Langkah-langkah mendirikan badan
usaha Perseroan Terbatas (PT):
1)
Pembuatan akta notaris
- Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
- Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2)
Anggaran dasar
- Nama dan tempat kedudukan perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Jangka waktu berdirinya perseroan
- Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
- Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
- Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
- Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3)
Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan
pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman
akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya
permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan
tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara
tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4)
Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK
pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar
perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal
diterimanya laporan.
5)
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah
dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan
Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
5)
Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16
tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di
bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”. Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan
Pengawas.
Langkah-langkah mendirikan Yayasan
adalah:
1)
Penyampaian dokumen yang diperlukan
- Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
- Nama yayasan
- Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
- Jangka waktu berdirinya yayasan
- Modal awal yayasan
- Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
2)
Penandatangan akta pendirian yayasan
3)
Pengurusan surat keterangan domisili
4)
Pengurusan NPWP
5)
Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
- Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
- Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
- Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP
6)
Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
6)
Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya
bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa
koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang
anggotanya adalah orang-orang atau badan hokum koperasi yang tergabung secara
sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha
atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”. Dari batasan atau definisi
di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:
a.
Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
b.
Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan
dan tujuan yang sama
c.
Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung
jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
d.
Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan
yang adil.
e.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
f.
Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
g.
Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat
dan kewajiban anggota
Langkah-langkah dalam mendirikan
Koperasi:
1)
Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan
dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2)
Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2
rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran
modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3)
Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4)
Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
Sumber
: